Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada 2024. Penetapan pasangan calon dilakukan KPU Lebak melalui rapat pleno yang dilaksanakan secara tertutup, Minggu (22/9/2024).
“KPU Lebak berdasarkan Pasal 120 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 telah melakukan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak,” kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, Minggu (22/9/2024).
