Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyertaan modal sebesar Rp163,4 miliar untuk PT Jamkrida Banten (Perseroda). Suntikan modal tersebut untuk memperkuat kapasitas penjaminan perusahaan yang rasio penjaminannya telah mencapai 73,10 kali, melampaui batas maksimal 40 kali yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, penambahan modal diperlukan untuk memperkuat kemampuan Jamkrida dalam menjamin pembiayaan sekaligus mengantisipasi risiko gagal bayar klaim. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan perusahaan setelah perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah.
Lampaui Batas Maksimal OJK, Pemprov Banten Suntik Modal Jamkrida Rp163,4 Miliar

Take a Deeper Read
1. Modal Jamkrida ditetapkan Rp220 miliar
Setelah perubahan bentuk hukum tersebut, modal dasar Jamkrida Banten ditetapkan sebesar Rp220 miliar. Namun, modal yang disetor Pemerintah Provinsi Banten baru mencapai Rp51 miliar.
Pemprov Banten mengusulkan penyertaan modal melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Jamkrida Banten.
"Agar kapasitas penjaminan dapat terus ditingkatkan dan keberlangsungan kegiatan usaha tetap terjaga dengan sehat," kata Andra, Kamis (22/10/2026).
2. Pernyataan modal berupa modal dan aset
Penyertaan modal senilai Rp163,4 miliar tersebut terdiri atas uang tunai Rp149,7 miliar dan Barang Milik Daerah (BMD) senilai Rp13,7 miliar. Penyertaan modal tunai dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rinciannya, Rp50 miliar pada 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.
Sementara itu, penyertaan modal berupa BMD mencakup aset milik Pemprov Banten di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, Kota Tangerang, serta Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang.
Kedua aset tersebut memiliki nilai total Rp13,7 miliar berdasarkan penilaian lembaga independen yang sah secara hukum. "Kami berharap dukungan permodalan ini dapat meningkatkan kapasitas penjaminan, memperluas jangkauan pelayanan, dan memperkuat peran PT Jamkrida dalam mendukung pengembangan usaha produktif di Provinsi Banten," jelasnya.
3. BUMD diperlukan untuk dongkrak PAD
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan, Pemprov Banten bersama DPRD tengah membahas sejumlah Raperda untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Fahmi, regulasi tersebut diperlukan agar aset daerah dan BUMD dapat menjadi penggerak ekonomi sekaligus memberikan kontribusi finansial bagi Provinsi Banten.
Pembahasan mencakup skema penyertaan modal dan penataan organisasi Jamkrida Banten, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten atau struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
"Kalau pembahasan dibagi ke dalam dua instrumen utama, yakni Komisi III untuk urusan saham dan aset inbreng, serta Panitia Khusus (Pansus) untuk perumusan tiga Raperda terkait," katanya.
Curated For You
- Saujana Para Puan di Tepi Rel: Menyemai Koperasi, Menuai Ekonomi20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Stadion Benteng Reborn Jadi Venue Atletik PORPROV VII Banten 202622 Oct 2026, 18:02 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Pemprov Banten Rombak Dinas dan Badan, Jabatan Baru Bertambah21 Oct 2026, 15:42 WIB