Selain itu, terdakwa Lia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," katanya.
Sebelumnya dalam vonis tingkat PN Tipikor Serang, terdakwa Lia Susanti dijatuhi hukuman empat tahun kurungan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
MA Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 3/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN tanggal 6 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Putusan kasasi nomor perkara 2699 K/Pid Su/2022 ini diambil oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Soesilo pada Kamis, 30 Juni 2022.