Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus itu berawal dari korban yang masih di bawah umur menerima pertemanan akun Facebook atas nama Desfi pada bulan Juni 2020. Setelah pertemanan diterima, keduanya saling berkomunikasi dan berujung pelaku meminta nomor Whatsapp korban melalui pesan inbox Facebook.
Setelah itu pelaku langsung mengirim pesan via Whatsapp dengan nama "KK Liza" alias RK.
Tidak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana. Dengan bujuk rayu tersangka, korban akhirnya mau berfoto dan video dengan tanpa busana kemudian dikirim ke nomor Whatsapp pelaku. Korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyantet korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Setelah korban tahu video tanpa busana dan video tanpa busana beredar setelah dapat informasi dari teman sekolah kemudian membuat laporan ke Polda Banten," kata Nunung saat ekpos kasus di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).