Masa Tenang, APK di Kabupaten Tangerang Dicopot

- Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan APK selama 3 hari jelang pemilihan umum 2024.
- Sebanyak 100 personel Satpol PP mencopot spanduk, baliho, dan umbul-umbul pasangan calon Gubernur Banten dan Bupati Tangerang.
- Penertiban dilakukan secara bertahap dalam empat zona di wilayah Kabupaten Tangerang untuk memastikan bersihnya APK selama masa tenang.
Tangerang, IDN Times - Memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah tersebut. Penertiban tersebut telah dilakukan sejak 24-26 November 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang menjelaskan, penertiban itu dilakukan untuk menegakkan aturan selama masa tenang Pemilihan Umum 2024, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
“Dalam masa tenang ini, seluruh APK mulai ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
1. Ada 100 personel yang dikerahkan

Sebanyak 100 personel Satpol PP dikerahkan untuk mencopot APK pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di ruang publik.
"Penertiban mencakup spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang berada di pinggir jalan," katanya.
2. Penertiban dilakukan sesuai arahan Bawaslu

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, M. Farid Ma'ruf, menambahkan, penertiban tersebut dilakukan secara bertahap, yakni pada hari pertama dilakukan penurunan spanduk dan baliho.
“Untuk spanduk dan baliho, penertiban dilakukan oleh Panwascam dan Trantib kecamatan sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Dalam penertiban hari pertama ini, petugas gabungan berhasil mencopot 36 billboard dari berbagai pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Tangerang.
3. Penertiban dibagi beberapa zona

Farid mengatakan, penertiban dibagi menjadi empat zona. Hari ini, penertiban dilakukan di dua zona, yakni Zona 1 terdiri dari wilayah Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Cisoka, dan Balaraja. Sementara untuk Zona 2 wilayah Cikupa, Panongan, Curug, Pagedangan, Legok, dan Kelapa Dua.
“Kami akan melanjutkan penertiban di dua zona lainnya pada hari berikutnya untuk memastikan seluruh APK telah bersih di masa tenang ini,” kata dia.



















