32 WN India Dideportasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Mereka diminta menunggu di ruangan khusus

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 32 warga negara (WN) India dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang ke negara asalnya pada Minggu (25/4/2021). Mereka dipulangkan sekira pukul 00.40 WIB.

Puluhan WN India tersebut sudah memenuhi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta beberapa jam sebelum keberangkatan. Mereka harus memenuhi syarat protokol kesehatan pandemi COVID-19 sebelum terbang, seperti hasil Swab PCR negatif. 

"Pemulangan ini sebagai respons terhadap adanya 'tsunami' COVID-19 di India," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando, Minggu (25/4/2021). 

Baca Juga: Duh, Kasus COVID-19 di India Bertambah 2 Juta dalam Seminggu!

1. Sebelumnya mereka ditolak kedatangannya oleh Imigrasi Bandara Soetta

32 WN India Dideportasi Imigrasi Bandara Soekarno-HattaIDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Sam mengungkapkan, pihaknya menuangkan puluhan WN India tersebut setelah sebelumnya ditolak kedatangannya datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Mereka datang Jumat 23 April 2021, lalu kita tolak kedatangannya, hari ini baru bisa kita pulangkan," ujar Sam.

Mereka pun dipulangkan dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 dengan rute Bandara Soekarno-Hatta - Dubai.

"Mereka dipulangkan dengan pesawat yang sama dengan yang mengangkut mereka juga tujuan asal yang sama," jelas Sam.

2. Para WNA asal India itu diminta menunggu di ruangan khusus

32 WN India Dideportasi Imigrasi Bandara Soekarno-HattaIDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Selama menunggu waktu keberangkatan, puluhan WN India ini tidak dibiarkan berkeliaran ataupun menunggu di sembarang tempat. Mereka ditempatkan di ruang khusus yang disebut ruang detensi area Imigrasi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

"Dengan pengawasan oleh pihak terkait, melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP)," tutur Sam

3. Pemerintah tidak terbitkan visa untuk WN India untuk sementara waktu

32 WN India Dideportasi Imigrasi Bandara Soekarno-HattaIDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Terhitung 24 April 2021 pun, pemerintah Indonesia melarang masuk WN India melalui berbagai pintu gerbang negara. Aturan ini pengecualian bagi WNI yang sebelumnya berada di India dan akan pulang ke Indonesia, dengan syarat, sesampainya di Indonesia wajib melakukan karantina selama 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah.

"Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia ini bersifat sementara dan terus dievaluasi seiring dengan perkembangan kondisi," katanya. 

Baca Juga: [BREAKING] 12 Warga India yang Tiba di Indonesia Terinfeksi COVID-19

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya