Calon Penumpang Pesawat Tak Lagi Diwajibkan Bawa STRP 

Perhatikan nih berbagai aturan baru sebelum terbang!

Tangerang, IDN Times - Calon penumpang pesawat khususnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Lalu apa saja syarat yang harus dibawa calon penumpang pesawat? 

Aturan tersebut setelah keluar Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. 

President Director PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin mengatakan, sesuai SE tersebut, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, hanya wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. 

"Lalu, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Awaluddin, Selasa (27/7/2021). 

Baca Juga: Selebgram Gebby Vesta Ngamuk Ditolak Terbang Karena Tak Bawa STRP

1. Penumpang di bawah usia 12 tahun dilarang naik pesawat

Calon Penumpang Pesawat Tak Lagi Diwajibkan Bawa STRP IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tak hanya tidak lagi wajib membawa STRP, menurut aturan tersebut, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan menggunakan moda transportasi pesawat untuk sementara waktu. 

“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik," kata Awaluddin. 

2. Penumpang tujuan daerah PPKM level 1 dan 2 tidak wajib menunjukan kartu vaksin

Calon Penumpang Pesawat Tak Lagi Diwajibkan Bawa STRP Pengemudi ojek daring menunjukan sertifikat setelah menjalani vaksinasi COVID-19 dengan layaran tanpa turun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen. 

"Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," tuturnya. 

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Buka Sentra Vaksinasi Bagi Calon Penumpang

3. Imbau calon penumpang menyesuaikan dengan aturan yang dinamis di tengah pandemik

Calon Penumpang Pesawat Tak Lagi Diwajibkan Bawa STRP IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Awaluddin pun meminta calon penumpang untuk senantiasa mengecek kembali, perubahan aturan sebelum merencanakan untuk terbang. Sehingga, tidak ada kejadian yang tidak diinginkan saat akan terbang. 

"Kepada calon penumpang pesawat agar memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara keberangkatan dan bandara tujuan. Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” jelas Awaluddin. 

Baca Juga: Bandara Soetta Terapkan Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesia

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya