Jelang PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Siapkan Aturan Jelas

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
"Hasil rapatnya kita akan siapkan aturan dan tata cara mengenai PPKM Darurat ini," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Walkot Tangerang Nyatakan Siap Jalani PPKM Darurat!
1. Untuk sosialisasi PPKM darurat, Pemkab Tangerang akan libatkan seluruh elemen

Zaki menuturkan, pihaknya akan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menyosialisasikan PPKM Darurat tersebut. Pasalnya, aturan yang terdapat di PPKM Darurat membatasi ketat aktivitas sosial kemasyarakatan.
"Termasuk distribusi dan membangun dari informasi masyarakat," jelasnya.
2. Pusat perbelanjaan atau mal yang wajib berhenti beroperasi sementara

Pihaknya juga akan menginformasikan adanya aturan mengenai pusat perbelanjaan atau mal. Pengelola pusat perbelanjaan wajib menghentikan operasionalnya selama PPKM Darurat.
"Untuk sanksi nanti akan dibicarakan, bagaimana penegakan hukumnya lebih kepada buat efek jera ke masyarakat," tuturnya.
3. Pemkab kembali tunda pelaksanaan Pilkades serentak

Lantaran adanya PPKM darurat ini, proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 Juli 2021 kembali diundur.
"Ini akan memberikan waktu bagi Forkopimda untuk melihat dan evaluasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang dan apabila dalam PPKM darurat ini kita berhasil menekan kasus maka kita akan laksanakan di 8 Agustus 2021," kata dia.
Baca Juga: Ada Lowongan CPNS nih di Pemkot Tangerang
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Banten Daerah Peringkat ke-6 Terbanyak Kasus Sifilis
- Sempat Penuh Sampah, Pantai Teluk Bakal Disulap Jadi Tempat Wisata
- 10 Parpol Dapat Dana Hibah dari Pemkot Tangerang, PDIP Paling Besar
- Tempat Hits Ini Ternyata Masuk Kabupaten Tangerang Loh, Jangan Salah!
- Pilih Jadi UMKM, Mantan Chef Kapal Pesiar Cuan dari Jualan Bir Pletok
- 91 Persen Lansia di Tangsel Masuk Kategori Mandiri
- Kota Tangerang Miliki Pusat Terapi Anak Disleksia