Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya 

Sebelumnya, Hasya meninggal dalam kecelakaan

Tangerang, IDN Times - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dari M Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, Eko Setio Budi Wahono. Pencabutan tersebut usai dilakukannya gelar perkara khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, penyidik menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian.

"Beberapa ketidaksesuaian secara administrasi prosedur sebagaimana yang diatur PerkaPolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada perkara tersebut," ujar Trunoyudo di ICE BSD Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Pengacara Hasya Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke Ombudsman

1. Ketidaksesuaian prosedur ditemukan usai rekonstruksi ulang

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Trunoyudo mengungkapkan, adapun ketidaksesuaian prosedur tersebut didapatkan usai melakukan beberapa langkah, seperti membentuk tim monitoring evaluasi dan analisis yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Gunawan dengan melibatkan tim pengawasan penyidikan Polda Metro Jaya, juga keluarga dari mendiang Hasya.

"Lalu ada juga rekonstruksi ulang, hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," tuturnya.

2. Polda Metro Jaya lakukan rehabilitasi nama baik Hasya

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Lantaran kesalahan tersebut, pihaknya pun mencabut status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan kepada mendiang Hasya dengan mengeluarkan surat perintah (SP) tentang pencabutan status tersangka.

"Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Trunoyudo.

3. Polda Metro Jaya meminta maaf terkait kesalahan penetapan tersangka kepada Hasya

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Atas temuan tersebut, Trunoyudo pun meminta maaf terkait dengan kesalahan penetapan tersangka kepada mendiang Hasya. Pihaknya pun berjanji bakal merehabilitasi nama baik Hasya.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum degan proses SP tentang pencabutan status tersangka berdasarkan peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2022 tentang standar operasi prosedur pelakasanaan tidnak pidana pasal 1 angka 20. Kedua melakukan rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: Sosok Hasya, Korban Kecelakaan di Mata Guru Semasa Sekolah di Bekasi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya