Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tangsel 

Pelaku ternyata buruh harian yang renovasi rumah korban

Tangerang Selatan, IDN Times - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan suami istri di Perumahan Giri Loka 2, BSD, Kota Tangerang Selatan. Pelaku diketahui berinisial WA (22) yang ditangkap di wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat. 

Kapolresta Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengatakan, penangkapan dilakukan selang sehari pascapembunuhan, atau pada hari Sabtu, 13 Maret 2021.  

"Dia ditangkap dugaan tindak pidana yang menghilangkan nyawa," ujar Iman, Minggu (14/3/2021).

Baca Juga: Suami Istri Ditemukan Tewas di Dalam Rumah di Tangsel

1. Pelaku merupakan buruh harian lepas yang renovasi rumah korban

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tangsel IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Iman mengungkapkan, pelaku merupakan buruh harian lepas yang mengerjakan renovasi rumah korban. Dimana, pelaku sedang mengerjakan renovasi atap rumah dan mengecat tembok rumah korban. 

"Atas dasar keterangan tersangka, yang bersangkutan bekerja mulai 22 Februari 2021 dan diberhentikan oleh korban selalu pemilik rumah 8 Maret 2021," ujar Iman. 

Pelaku, kata Iman, diberhentikan oleh korban lantaran disebut pekerjaannya kurang bagus. 

2. Pelaku mengaku sakit hati sering dimaki-maki oleh korban

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tangsel IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, pelaku nekad membunuh korban diduga karena sakit hati lantaran kerap kali dimaki-maki oleh korban. 

"Pelaku mengaku sepanjang bekerja sering diperlakukan tidak baik dan dikatai perkataan tidak baik dan tidak senonoh sehingga sakit hati," jelasnya.

3. Pelaku sengaja datang ke rumah korban untuk melakukan pembunuhan

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tangsel IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Iman menuturkan, pada malam kejadian tersebut, pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor dari kediamannya di Legok, Kabupaten Tangerang. Saat tiba, pelaku lantas memanjat pagar tembok rumah korban.

"Karena pernah bekerja di rumah tersebut, pelaku jadi tahu kondisi rumah korban, sehingga pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah," jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku lantas turun melalui tangga. Pada saat turun tersebut, pelaku melihat ada sebilah kapak yang selanjutnya diambil dan diselipkan di pinggang.

"Untuk memancing korban ke luar dari kamar, pelaku pura-pura mengetuk pintu utama beberapa kali," tuturnya.

Salah satu korban yang merupakan sang istri berinisial NS (53) pun terpancing ke luar dari kamar. Sebelum dia tiba di pintu utama, pelaku mengayunkan kapak hingga mengenai dagu dan leher korban.

"Karena mendengar adanya suara berisik, korban dua yang merupakan suami berinisial KEN warga negara Jerman terbangun dan menuju pintu utama, namun oleh pelaku diayunkan lagi kapak hingga mengenai dagu dan leher juga," ungkap Iman.

Usai melihat kedua korban tergeletak tak berdaya, pelaku lantas mengambil dua telepon genggam dan uang sebesar Rp220 ribu milik korban. 

4. Pelaku sempat pulang ke rumah untuk berganti pakaian sebelum kabur ke Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tangsel IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Iman mengatakan, usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku lalu kabur menggunakan sepeda motornya untuk pulang ke rumah di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang. 

"Pelaku sempat berganti pakaian, kemudian ke stasiun Kereta dan naik kereta menuju Tambun dan saat itu juga tim Satreskrim Polsek Serpong langsung menuju tempat dan berhasil ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB," jelasnya. 

5. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tangsel IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Atas dasar tersebut, Polisi menerapkan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman. 

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," pungkasnya. 

Baca Juga: Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya