Kabupaten Tangerang, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, Kabupaten Tangerang harus menerapkan Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Meskipun saat ini, Tangerang masuk kategori level 3 terkait penyebaran COVID-19.
Mendagri pun menjelaskan alasan penerapan PPKM Level 4 itu di Tangerang. "Sebenarnya sudah turun dari level 4 ke level 3, tapi karena aglomerasi, kedekatan dengan Jakarta, maka masih diterapkan PPKM level 4," ujar Tito, Senin (26/7/2021).
Hal itu dia utarakan ketika mengunjungi Kabupaten Tangerang untuk mengecek penerapan Instruksi Mendagri Nomor 23, 24, dan 25 mengenai PPKM Level 3-4.