Tangerang, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol memastikan proyek pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) batal. Hal tersebut usai diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 Tentang Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang PSEL berbasis teknologi Waste to Energy.
"Kontraknya perintah Perpres dibatalkan, bunyi pasalnya demikian: segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres 35 Tahun 2019 itu diakhiri," kata Hanif saat mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Tangerang, Jumat (24/10/2025).
