Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel bangunan restoran Mie Gacoan di wilayah Serpong, Tangsel.
Penyegelan itu sendiri dilakukan pada tanggal 18 Februari lalu. Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) pada Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry menyebut, tindakan ini dilakukan lantaran restoran tersebut tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).