Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Satpol PP Tangsel

Intinya sih...

  • Satpol PP Tangsel menyegel restoran Mie Gacoan karena tidak memiliki izin PBG.
  • Muksin Al Fachry menyatakan segel akan dicabut jika restoran telah mendapatkan izin PBG.
  • Pengusaha di Tangsel diminta taat aturan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel bangunan restoran Mie Gacoan di wilayah Serpong, Tangsel.

Penyegelan itu sendiri dilakukan pada tanggal 18 Februari lalu. Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) pada Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry menyebut, tindakan ini dilakukan lantaran restoran tersebut tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

1. Satpol PP Tangsel akan cabut segel jika izin PBG sudah terbit

Dok. Satpol PP Tangsel

Muksin mengatakan, pihaknya akan mencabut segel tersebut jika pengusaha restoran tersebut telah menyelesaikan izin PBG.

"Kalau belum punya PBG tetap disegel. Akan dilepas apabila sudah terbit PBG," kata Muksin, Selasa (25/2/2025).

2. Pengusaha harus menaati aturan

Dok. Satpol PP Tangsel

Muksin meminta kepada seluruh pengusaha yang berinvestasi di Tangsel agar taat dalam mengikuti aturan.

"Taati aturan yang ada di tangsel guna terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ungkapnya.

Editorial Team