Tangerang, IDN Times - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1, yakni Muhamad–Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” Kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam membacakan putusan pada Rabu (17/2/2021).