Serang, IDN Times - Aksi mogok kerja digelar serikat pekerja dan buruh se-Banten digelar sepekan 6-10 Desember 2021 lalu tak kunjung merubah keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim soal UMK.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, Wahidin tetap tidak ingin mengikuti tuntutan buruh. "Gubernur respons masih sama seperti kemarin tetap bersikukuh bahwa dia tetap tidak akan merevisi SK UMK 2022," kata Intan saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021)