Ada Layanan Pembuatan Paspor di RSUD Kota Tangerang

Catat nih jadwal dan syarat untuk bikin paspornya

Kota Tangerang, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kota Tangerang untuk membuka layanan pembuatan paspor secara mudah.

Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, O.U Taty Damayanti menuturkan, pelayanan pembuatan paspor secara mudah di RSUD Kota Tangerang ini merupakan bentuk upaya pendekatan secara langsung kepada masyarakat Kota Tangerang.

Warga yang ingin membuat paspor bisa langsung datang ke di Lantai 4 RSUD Kota Tangerang dengan membawa syarat-syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Laksa Dan Cio Tao dari Kota Tangerang Jadi Warisan Budaya Tak Benda

1. Tarif layanan mulai dari Rp350 ribu

Ada Layanan Pembuatan Paspor di RSUD Kota Tangerangilustrasi uang rupiah

Taty mengungkap, layanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang akan mulai dibuka pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 08.00-14.00 WIB. Mekanisme pembuatan paspor dijamin mudah dengan harga relatif terjangkau. 

Pembuatan paspor biasa akan dikenakan biaya Rp350 ribu dan pembuatan paspor elektronik sebesar Rp850 ribu. Tatuy menyebut, selama ini pembuatan paspor dianggap memakan proses yang rumit, mahal, dan lama.

"Kerja sama ini sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengunjung dan masyarakat secara maksimal,” kata Taty Damayanti, Senin (2/10/2023).

2. Catat, ini syarat ketentuannya

Ada Layanan Pembuatan Paspor di RSUD Kota TangerangIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Taty mengatakan, pelayanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang ini melayani berbagai kategori pelayanan, meliputi pembuatan paspor baru untuk usia lebih dari 17 tahun, pembuatan paspor baru untuk usia di bawah 17 tahun, dan penggantian paspor lama.

Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor baru untuk usia di atas 17 tahun, meliputi e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, buku nikah atau akta nikah, dan surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.

Sedangkan untuk pembuatan paspor baru untuk usia di bawah 17 tahun, meliputi e-KTP kedua orangtua, KK, akta kelahiran, buku nikah orangtua, paspor orangtua, dan surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.

Adapun khusus untuk yang penggantian paspor, hanya diperlukan untuk membawa E-KTP, paspor lama dengan terbitan di atas tahun 2009, serta sinkronisasi data antara E-KTP dan paspor lama yang mau diperbarui.

“Hanya di sini, pembuatan paspor dapat dlakukan secara mudah, simpel, cepat, serta terjamin. Jadi, mari manfaatkan pelayanan ini," kata dia. 

3. Layanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang ini terbuka untuk umum

Ada Layanan Pembuatan Paspor di RSUD Kota TangerangKepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito saat meninjau persiapan petugas imigrasi menyambut partisipan G20 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (2/11/2022). (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Selain itu, pelayanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang ini tidak hanya menyasar para pengunjung RSUD Kota Tangerang saja, melainkan secara terbuka dapat diakses seluruh masyarakat Kota Tangerang.

Terlebih, pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang ini dijamin memberikan pelayanan yang nyaman, terjangkau, dan terpercaya.

Baca Juga: Autogate Imigrasi Bandara Soetta Makin Canggih, Ini Fitur Terbarunya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya