Ada Pelanggaran, Bawaslu: 5 TPS di Tangsel dan Pandeglang Lakukan PSU

Bawaslu sudah rekomendasikan, PSU segera dilakukan

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memberi rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Pandeglang. PSU dilakukan karena temuan dugaan pelanggaran pemilu.

PSU itu dilakukan di lima TPS yang rinciannya, tiga TPS berada di Tangsel dan dua TPS berada di Pandeglang.

Baca Juga: Anak Ma'ruf Amin dan Keponakan Prabowo Tumbang di Pilkada Tangsel

1. Ini 3 TPS Tangsel direkomendasi lakukan PSU ulang

Ada Pelanggaran, Bawaslu: 5 TPS di Tangsel dan Pandeglang Lakukan PSUIlustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, PSU di Tangsel, pertama, di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang. Pelanggaran di TPS ini karena ada surat suara ditandatangani bukan oleh ketua TPS dan anggota KPPS.

Kedua, di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Di TPS tersebut, ada 40 lembar surat suara tidak ditandatangani oleh petugas KPPS dan anggotanya. Ketiga, ada di TPS 30 Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur. Di TPS itu, katanya ada 2 orang yang tidak terdaftar di DPT tapi menggunakan hak pilih.

"Tangsel ini surat suara tidak ditandatangani karena KPPS berhalangan hadir kemudian digantikan oleh orang tidak punya SK, dia tanda tangan, padahal bukan petugas," kata Didih, Jumat (11/12/2020).

2. Rekomendasi PSU sudah dibuat oleh Bawaslu

Ada Pelanggaran, Bawaslu: 5 TPS di Tangsel dan Pandeglang Lakukan PSUKetua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (Dok. Humas Bawaslu)

Sementara itu, dua TPS di Pandeglang yang harus melakukan PSU berada di Desa Pasir Mae Kecamatan Cimuncang yang akan PSU. Di sana, ada temuan di mana pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Didih menyebut, rekomendasi agar dilakukan PSU sudah dibuat oleh Bawaslu. PSU menunggu rekomendasi SK dari KPU masing-masing daerah dan kemungkinan akan dilakukan pemilihan dalam waktu dekat.

"Kalau mengejar partisipasi, lebih baik mendingan di hari libur," ujarnya.

3. Pilkada Tangsel dan Pandeglang dimenangkan petahana berdasar hitung cepat

Ada Pelanggaran, Bawaslu: 5 TPS di Tangsel dan Pandeglang Lakukan PSUPilkada Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Sebagaimana diketahui dua daerah di Banten itu sudah selesai menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember lalu. Pilkada itu sendiri dimenangkan oleh petahana di masing-masing wilayah.

Di Tangsel, pasangan calon (paslon) Benyamin Davnie-Pilar Saga diprediksi menang, berdasarkan hitung cepat. Sementara di Pandeglang, masih berdasarkan hitung cepat juga, pilkada dimenangkan paslon Irna Narulita dan Tanto W Arban. 

Baca Juga: Calon Petahana Serang dan Pandeglang Unggul Sementara  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya