Begini Aturan Operasional Bisnis Kuliner Saat Ramadan di Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) merekomendasi pembatasan operasional bagi industri kuliner. Aturan ini akan berlaku selama bulan Ramadan 2021.
"Boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam," kata Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa, KH Hasan Musthofi, Rabu (7/4/2021).
1. Jam operasional juga dibatasi
Layanan pesanan terakhir (last order) dibatasi hanya sampai pukul 22.30 WIB setiap harinya. Selama beroperasi melayani pelanggan, jumlah pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas.
Hasan mengatakan, pengelola juga wajib mematuhi aturan protokol kesehatan seperti mengatur jarak antar pengunjung.
Khusus untuk layanan pesan antar atau delivery/ take away secara online dimulai pukul 12.00 WIB hingga 04.00 WIB. "Sedangkan layanan last order pukul 03.45 WIB," jelasnya.
Baca Juga: Ramadan 2021, Begini Harapan Pengusaha Kuliner di Tangsel
2. Tempat hiburan malam juga harus ditutup selama Ramadan
MUI Tangsel meminta semua tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, pub, live music, karaoke, panti pijat, bar, dan sejenisnya, mesti ditutup total selama bulan suci Ramadan.
"Semua ini demi menghormati dan menjaga kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadan," kata KH Hasan Musthofi.
3. Harapan pengusaha kuliner di Tangsel
Sebelumnya, pengusaha kuliner di Kota Tangsel berharap regulasi selama bulan Ramadan lebih longgar untuk industri makanan dan minuman maupun restoran. Dengan demikian, pengusaha tidak tak gulung tikar alias bangkrut.
Sekretaris Perhimpunan Perhotelan dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Haryono mengungkap, pelaku industri makanan dan minuman sempat terpukul saat awal pandemik tahun 2020.
"Sekarang mudah-mudahan boleh, biar kita gak mati usahanya," kata Haryono, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Jelang Ramadan, Amil Dan Marbot Masjid Kota Tangerang Divaksinasi