Catat Nih! Bikin SKCK di Kota Tangerang Wajib Sudah Divaksin Ya

Yang belum vaksin juga boleh bikin SKCK, asal... 

Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota kini mewajibkan sertifikat vaksin atau bukti vaksinasi COVID-19 pertama sebagai syarat mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Syarat ini dilampirkan sebagai dukungan untuk mempercepat vaksinasi COVID-19 di masyarakat.

"Kita sudah menerapkan itu pada Jumat (30 Juli 2021). Daftarnya harus lewat online dengan mencantumkan sertifikat vaksin," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Senin, (2/8/2021).

Baca Juga: Pilkades di 77 Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda Tanpa Batas Waktu

1. Pemohon pembuatan SKCKwajib sudah vaksinasi

Catat Nih! Bikin SKCK di Kota Tangerang Wajib Sudah Divaksin Ya(Ilustrasi) antrean untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rachim menyampaikan masyarakat yang ingin mengurus SKCK untuk lamaran kerja, cukup datang dan mengajukan permohonan ke polsek sekitar. Sertifikat vaksin dilampirkan lengkap untuk dosis pertama dan kedua.

"Bagi yang ingin melamar menjadi Polri atau TNI buat SKCK-nya di Polres. Itu pun harus sertakan sertifikat vaksin ya," katanya.

2. Pemohon yang belum divaksin boleh mengajukan, asal..

Catat Nih! Bikin SKCK di Kota Tangerang Wajib Sudah Divaksin YaANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Namun, Rachim menambahkan, ada pengecualian dalam penerapan syarat ini. Mereka yang belum vaksinasi karena alasan kesehatan tetap bisa mengurus SKCK, dengan melampirkan surat kesehatannya.

"Bagi yang belum memiliki sertifikat vaksin karena komorbid, kita mempersilakan tetap mengurus SKCK," jelasnya.

3. Catat, ini syarat bikin SKCK

Catat Nih! Bikin SKCK di Kota Tangerang Wajib Sudah Divaksin YaIlustrasi sidik jari (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Adapun syarat membuat SKCK adalah:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: 25 Jenazah COVID-19 Dimakamkan di TPU Kedaung Wetan Kota Tangerang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya