Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dinkes Tangerang Sita Ratusan Obat Keras dari Toko dan Warung Jamu

Kab. Tangerang
Dinkes Tangerang Sita Ratusan Obat Keras dari Toko dan Warung Jamu
Dok. Pemkab Tangerang
Share Article

Tangerang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP, dan Loka POM Kabupaten Tangerang, menyita ratusan butir obat dari sejumlah toko karena tidak dapat menunjukan izin yang berlaku.

Operasi itu dilakukan sebagai upaya pengawasan sejumlah toko jamu, toko obat, dan toko obat kuat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

Kepala Seksi Farmasi dan pengawasan Pangan, Desi Tirtwati menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan.

  1. 1. Petugas menyita ratusan obat tak berizin

    ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)
    ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

    Menurutnya, masih ada toko obat, toko jamu, dan toko obat kuat, yang menjual obat dan jamu yang tidak memiliki izin edar.

    Dari hasil sidak pemeriksaan, ditemukan kurang lebih 600 butir obat dari beberapa toko yang tidak mengantongi izin, termasuk obat kadaluarsa dan obat keras juga diperjualbelikan.

    "Obat tersebut kami amankan karena pemliki toko tidak dapat menunjukan izin yang berlaku," ujar Desi pada Jumat (9/6/2023).

  2. 2. Pemilik toko diminta datang ke Loka POM

    Petugas gabungan Loka POM Banyumas, Disperindag Purbalingga dan Dinkes Purbalingga menggelar razia pangan tak laik konsumsi di Bukateja, Purbalingga, Jumat (13/12). IDN Times/Rudal Afgani
    Petugas gabungan Loka POM Banyumas, Disperindag Purbalingga dan Dinkes Purbalingga menggelar razia pangan tak laik konsumsi di Bukateja, Purbalingga, Jumat (13/12). IDN Times/Rudal Afgani

    Desi mengatakan, hampir semua toko yang diperiksa pada pekan ini tidak mengantongi izin. Pemilik toko juga tidak berada di tempat.

    Karena itu, Dinkes bersama Loka Pom Kabupaten Tangerang meminta kepada pemilik toko agar datang ke kantor Badan POM Kabupaten Tangerang untuk pengecekan izin lebih lanjut.

    "Obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin edar," kata dia.

  3. 3. Obat keras hanya bisa diakses dengan resep dokter

    Ilustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Irfan Fathurohman)
    Ilustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Desi mengatakan, bahaya yang ditimbulkan akibat mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak, di antaranya, mengakibatkan kerusakan saraf dan gangguan kesehatan lainnya.

    "Dalam aturannya, obat keras itu hanya boleh diperjualbelikan di apotek dan hanya dapat dibeli melalui resep dokter," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More