Dinkes Tangerang Sita Ratusan Obat Keras dari Toko dan Warung Jamu

Obat keras hanya boleh dijual atas resep dokter

Tangerang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP, dan Loka POM Kabupaten Tangerang, menyita ratusan butir obat dari sejumlah toko karena tidak dapat menunjukan izin yang berlaku.

Operasi itu dilakukan sebagai upaya pengawasan sejumlah toko jamu, toko obat, dan toko obat kuat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

Kepala Seksi Farmasi dan pengawasan Pangan, Desi Tirtwati menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Fajri Pria Berbobot 300 Kg dari Tangerang Keluhkan Sakit di Kaki

1. Petugas menyita ratusan obat tak berizin

Dinkes Tangerang Sita Ratusan Obat Keras dari Toko dan Warung Jamuilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, masih ada toko obat, toko jamu, dan toko obat kuat, yang menjual obat dan jamu yang tidak memiliki izin edar.

Dari hasil sidak pemeriksaan, ditemukan kurang lebih 600 butir obat dari beberapa toko yang tidak mengantongi izin, termasuk obat kadaluarsa dan obat keras juga diperjualbelikan.

"Obat tersebut kami amankan karena pemliki toko tidak dapat menunjukan izin yang berlaku," ujar Desi pada Jumat (9/6/2023).

2. Pemilik toko diminta datang ke Loka POM

Dinkes Tangerang Sita Ratusan Obat Keras dari Toko dan Warung JamuPetugas gabungan Loka POM Banyumas, Disperindag Purbalingga dan Dinkes Purbalingga menggelar razia pangan tak laik konsumsi di Bukateja, Purbalingga, Jumat (13/12). IDN Times/Rudal Afgani

Desi mengatakan, hampir semua toko yang diperiksa pada pekan ini tidak mengantongi izin. Pemilik toko juga tidak berada di tempat.

Karena itu, Dinkes bersama Loka Pom Kabupaten Tangerang meminta kepada pemilik toko agar datang ke kantor Badan POM Kabupaten Tangerang untuk pengecekan izin lebih lanjut.

"Obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin edar," kata dia.

3. Obat keras hanya bisa diakses dengan resep dokter

Dinkes Tangerang Sita Ratusan Obat Keras dari Toko dan Warung JamuIlustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Desi mengatakan, bahaya yang ditimbulkan akibat mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak, di antaranya, mengakibatkan kerusakan saraf dan gangguan kesehatan lainnya.

"Dalam aturannya, obat keras itu hanya boleh diperjualbelikan di apotek dan hanya dapat dibeli melalui resep dokter," katanya.

Baca Juga: Polres Tangerang Ungkap Keterlibatan Anggota KPI di Kasus Narkoba

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya