Fakta-fakta Gugatan Perdata Soal Investasi Ustaz Yusuf Mansur

Semua terkuak dalam sidang perdana di PN Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Dai kondang, Ustaz Yusuf Mansur menjalani sidang perdana dengan agenda pemanggilan tergugat dan 12 penggugat  atas dugaan ingkar janji alias wanprestasi. Sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/1/2022) itu,  terkait dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah Siti yang terletak di Karawaci Tangerang. 

Dalam sidang perdana, sejumlah fakta-fakta terkuak. Berikut beberapa fakta, seperti dirangkum IDN Times.

Baca Juga: 10 Potret Persahabatan Yusuf Mansur dan  Pendeta Gilbert Lumoindong

1. Ada 12 penggugat dalam perkara perdata ini

Fakta-fakta Gugatan Perdata Soal Investasi Ustaz Yusuf MansurUstaz Yusuf Mansur (Instagram.com/yusufmansurnew)

Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, sidang perdana ini adalah sidang pemanggilan tergugat dan penggugat atas perkara bernomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng tentang perbuatan melawan hukum, dimana dalam hal ini pihak yang tergugat ada 3, yakni PT Inex yang menjalankan bisnis tersebut; Ustaz Yusuf Mansur yang bertindak sebagai direktur utama; dan Komisaris PT Inex.

Sementara jumlah penggugatnya adalah 12 orang, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, Yun Dwi S, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

2. Tergugat 1 dan 3 belum bisa hadir

Fakta-fakta Gugatan Perdata Soal Investasi Ustaz Yusuf MansurIlustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengaku bahwa sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak Yusuf Mansur sebagai tergugat 2 lantaran tergugat 1 dan tergugat 3 masih belum bisa hadir karena berkas pemanggilannya belum tersampaikan.

"Jadi tergugat 1 tidak hadir lantaran PT nya sendiri yang ada di Yogyakarta, ternyata kini pindah dan butuh alamat aslinya. Sedangkan yang tergugat 3 mengaku belum menerima panggilan sehingga sidang ini hanya dihadiri pihak Ustaz Yusuf Mansur yang diwakili kami sebagai kuasa hukumnya saja," lanjutnya.

3. Ustaz Yusuf Mansur digugat karena tak sesuai janji

Fakta-fakta Gugatan Perdata Soal Investasi Ustaz Yusuf Mansurhttps://pixabay.com/id/users/geralt-9301/

Sedangkan kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony menyatakan bahwa pihaknya merasa kecewa sidang ini hanya dihadiri oleh tergugat 2 saja. Itupun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.

Dalam kasus ini, para tergugat merugi hingga totalnya mencapai Rp179 juta. "Yang pasti kasus ini bukan karena kasus investasi bodong yah karena hotelnya itu ada dan sudah dibangun dan fisiknya ada," kata Ichwan.

Kliennya, kata dia, mengugat soal wanprestasi. Karena dalam kasus ini orang yang menanamkan investasinya itu merasa tidak mendapatkan hak sesuai yang dijanjikan seperti keuntungan investasi yang mereka tanamkan. "Makanya mereka berharap IYM menepati janjinya itu," terangnya.

Sidang lanjutan sendiri akan digelar pada Kamis (13/1/2022) dengan tetap mengagendakan pemanggilan saksi. Dan diharapkan semua pihak yang terlibat akan bisa hadir.

4. Yusuf Mansur juga berperkara atas dugaan investasi bodong tabung tanah

Fakta-fakta Gugatan Perdata Soal Investasi Ustaz Yusuf MansurUstaz Yusuf Mansur. IDN Times/Fitria Madia

Selain tersangkut kasus wanprestasi hotel dan Apartemen Siti Tangerang itu yang digugat oleh 12 orang, Ustaz Yusuf Mansur juga menghadapi dua kasus hukum lainnya, yakni terkait kasus investasi bodong tabung tanah (investasi pembelian tanah) yang dilaporkan oleh dua orang TKI yang bekerja di Hongkong dan kasus wanprestasi kasus investasi bodong yang dilaporkan 3 orang tergugat.

Baca Juga: Dituduh Menipu, Ustaz Yusuf Mansur: Tunjukkan Bukti Saya Nipu!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya