Gara-Gara COVID-19, Janda dan Duda di Tangsel Semakin Banyak 

Lesunya ekonomi menjadi salah satu faktor

Tangerang Selatan, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, angka perceraian melonjak sebanyak 10 persen, selama virus corona baru atau COVID-19 mewabah.

Lebih jauh dia menjelaskan, di masa normal, terjadi sekitar 2.500-3.000 kasus perceraian per tahun di Tangsel. "Mungkin bisa karena pandemik, saat ini bisa di atas 3.000 atau berada pada jumlah yang sama," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Medsos Bikin Angka Perceraian di Tangsel Naik

1. Angkanya meningkat karena menurunnya ekonomi

Gara-Gara COVID-19, Janda dan Duda di Tangsel Semakin Banyak Ilustrasi Perceraian, IDN Times/ istimewa

Abdul mengatakan, peningkatan angka perceraian tersebut mayoritas disebabkan oleh faktor ekonomi yang juga menurun akibat wabah COVID-19 ini. Rata-rata faktornya adalah ekonomi. Setelah itu, beberapa faktor lain pun menyebabkan perceraian, yaitu ketahanan keluarga yang lemah,  faktor agama lemah keimanan, hingga lemahnya ketakwaan.

“Benteng keagamaannya yang lemah, jadi mudah menyerah. Dari tiga faktor itu, ya yang paling nampak ke permukaan faktor ekonomi. Karena ekonomi sulit gitu kan, akhirnya pasangan hidup banyak yang cerai," ungkapnya.

2. Karena ekonomi rumah tangga sering cekcok

Gara-Gara COVID-19, Janda dan Duda di Tangsel Semakin Banyak www.coloradomarriageretreats.com

Atas faktor itulah, lanjut Abdul, ketahanan sebuah rumah tangga dapat runtuh. Selain itu, masalah ekonomi itulah yang menyebabkan seringnya cekcok rumah tangga.

"Kalau dari faktor rumah tangganya ya terjadi cekcok, terjadi silang pendapat yang tidak ada titik temunya. Akhirnya diselesaikan di pengadilan," kata dia.

3. Angka peningkatan itu dilihat dari data rekomendasi Kemenag

Gara-Gara COVID-19, Janda dan Duda di Tangsel Semakin Banyak Ilustrasi Perceraian, IDN Times/ istimewa

Peningkatan angka perceraian itu diketahui berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag Tangsel. Sebelum rekomendasi, Kemenag Tangsel memberikan nasihat kepada pasangan agar tetap mempertahankan statusnya sebagai suami istri. Selebihnya, keputusan perceraian ditetapkan oleh pengadilan agama.

"Perceraian itu kan adanya di pengadilan agama. Kami hanya memberikan rekomendasi. Tapi ada juga pasangan langsung ke pengadilan agama tanpa melalui rekomendasi Kementerian Agama jadi sifatnya kita hanya pendampingan saja," katanya.

Baca Juga: Puluhan Kader Jumantik Tangsel Ikuti Deklarasi Dukungan Benyamin-Pilar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya