Guru Ilmu Kebatinan Cabul di Kota Tangerang Jadi Tersangka

Polisi akan panggil tersangka untuk BAP

Kota Tangerang, IDN Times - Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang telah menetapkan Ahmad Saifulloh seorang guru spiritual di Pinang, Kota Tangerang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Dieketahui sebelumnya dua orang anak di bawah umur, yakni R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saiful yang tidak lain merupakan seorang guru spiritual dengan dalih iming-iming ilmu kebatinan.

Baca Juga: Diimingi Ilmu Kebatinan, 2 Remaja Jadi Korban Pelecehan Seksual

1. Modus pelaku ingin berikan ilmu kebatinan kepada korban

Guru Ilmu Kebatinan Cabul di Kota Tangerang Jadi Tersangkailustrasi sihir dan santet (pexels.com/id-id/cottonbro)

Tindakan ini dilakukan dengan modus pengisian ilmu kebatinan yang akan dilakukan kepada dua korban. Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumah Saiful yang ada di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Informasi yang dihimpun, petugas telah memeriksa terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka. Bahkan petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah memeriksa handphone milik korban dan tersangka.

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pelecehan 2 Remaja di Tangerang 

2. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak

Guru Ilmu Kebatinan Cabul di Kota Tangerang Jadi TersangkaIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kini Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut. 

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.

3. Polisi akan panggil tersangka

Guru Ilmu Kebatinan Cabul di Kota Tangerang Jadi TersangkaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya terhadap Saiful.

"Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ungkapnya, Rabu (15/12/2021).

Kata dia, jika yang bersangkutan tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang atas panggilan tersebut petugas akan melakukan penjemputan paksa. "Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," kata dia. 

Baca Juga: Laporkan Pencabulan ke Polisi, 2 Remaja Diancam Kerasukan oleh Pelaku

4. Laporkan!

Guru Ilmu Kebatinan Cabul di Kota Tangerang Jadi TersangkaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya