Ingatkan Pejabat, Bawaslu: Penyaluran Bansos Jangan Dipolitisasi

Rawan nih jelang Pilkada serentak 2020~

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mengirim surat imbauan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. 

Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya pihak yang berniat untuk mempolitisasi bantuan bagi warga terdampak COVID-19. 

Baca Juga: Kisruh Bansos Kota Serang, Ada Indikasi Markup Harga Sembako Bantuan? 

1. Tangsel salah satu daerah yang akan gelar pilkada, penyalahgunaan bansos harus dihindari

Ingatkan Pejabat, Bawaslu: Penyaluran Bansos Jangan DipolitisasiIlustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Sebab, seperti diketahui bahwa Tangsel merupakan salah satu daerah yang akan melangsungkan Pilkada serentak pada tahun 2020 ini.

"Untuk menghindari penyalahgunaan bansos ini, kami mengirim surat imbauan kepada pemerintah," ucap Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Tangsel, Rabu (13/5).

Baca Juga: Paket Sembako Baznas Ditempeli Gambar Bupati dan Wabup Pandeglang

2. Bawaslu imbau pejabat di Tangsel tak politisasi bantuan ke masyarakat

Ingatkan Pejabat, Bawaslu: Penyaluran Bansos Jangan DipolitisasiKemensos menyalurkan bansos untuk warga terdampak COVID-19 (Dok. Kemensos)

Dalam surat bernomor 110/K/BT-08/PM.00.03/V/2020, Acep mengimbau kepada Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany, para pejabat dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Tangsel untuk menjalankan kebijakan bantuan sosial sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

"Agar tidak mempolitisasi bantuan sosial atau menggunakan anggaran APBN atau APBD dalam kegiatan Penanganan COVID-19 untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam menghadapi pemilihan kepala daerah," tuturnya. 

3. Bawaslu akan kordinasi dengan wali kota

Ingatkan Pejabat, Bawaslu: Penyaluran Bansos Jangan DipolitisasiWali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany (ISTIMEWA)

Surat tersebut dibuat berdasarkan imbauan dari Bawaslu Republik Indonesia. Hal itu bertujuan sebagai bentuk pencegahan larangan pemberian uang atau barang sesuai dalam Undang-undang No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3. 

"Kemudian Bawaslu kabupaten dan kota harus terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti wali kota, guna mengoptimalkan pengawasan netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2020 mendatang," katanya. 

Baca Juga: Hotel di Pandeglang Akan Disulap Jadi Tempat Isolasi Mandiri 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya