Kasus Binomo, Indra Kenz Diperiksa Kejari Tangsel

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (24/6/2022) pukul 08.30 WIB.

Tak hanya Indra Kenz, penyidik Bareskrim juga membawa dua kendaraan mewah milik Indra yang diduga berasal dari uang penipuan yang dia lakukan.

"Benar tadi sekitar pukul 08.30 WIB tiba di sini bersama dua mobil mewah Ferrari dan Tesla," kata salah satu pegawai Kejari Tangsel, ditemui di kantornya.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Kasus Binomo Indra Kenz Siap Disidangkan 

1. Belum ada keterangan resmi dari Kejari Tangsel

Kasus Binomo, Indra Kenz Diperiksa Kejari TangselMobil tahanan Kejari Tangsel (IDN Times/M. Iqbal)

Setibanya di gedung Kejari Tangsel, Indra Kenz, yang mengenakan kemeja putih langsung dibawa penyidik ke ruang tahanan Kejari Tangsel.

Pantauan hingga pukul 12.00 WIB belum ada keterangan resmi dari Kejari Tangsel. Penyidik Bareskim Pori pun masih berada di Gedung Kejari, mendamping Indra.

2. Kasus Indra Kenz sudah P21

Kasus Binomo, Indra Kenz Diperiksa Kejari TangselInstagram.com/indrakenz

Sementara itu, Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri mengungkap, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan investasi Bodong dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, dilimpahkan ke Kejari Tangsel.

"Alhamdulilah untuk penanganan binomo untuk tsk, pelaku utama kemarin P21 sekarang kita tahap dua ke Kejari Tangsel," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, di Kejari Tangsel.

3. Pelimpahan kasus dari Kejagung

Kasus Binomo, Indra Kenz Diperiksa Kejari TangselIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Dia menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong binary option ini, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI ke Kejari Tangsel.

"Karena banyak saksi dan barang bukti di sini, sehingga dari Kejagung dilimpahkan ke Kejari Tangsel, maka tahap dua untuk Indra," jelas dia.

Karta mengakui, untuk tersangka Indra, selama proses penyidikan bertindak kooperatif saat diperiksa penyidik. Dia memastikan barang bukti diduga dari hasil kejahatan investasi bodong yang dilakukan tersangka Indra Kenz juga telah berhasil disita Polisi.

"Selalu terbuka dan kooperatif, sehingga dalam pemeriksaan enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua, baik diatas nama adiknya, pacarnya udah kita sita semua, saya juga sudah lega ya, sudah tahap 2," jelas dia.

Baca Juga: Korban Indra Kenz dan Doni Geruduk Kejagung, Ini Tuntutannya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya