Kejaksaan Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Pengacara masih berpatokan pada bantahan polisi

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Serang menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar.

“Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya,” kata Jusar dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Nikita Mirzani Lapor Dugaan Kriminalisasi Polres Serang Kota ke Propam

1. Surat penetapan tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan

Kejaksaan Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita MirzaniIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Jusar, surat penetapan tersangka yang dikirim Polresta Serang Kota diterima jaksa penuntut umum (JPU) beberapa hari lalu. Namun, pastinya ia belum mengetahui kapan pengiriman surat pemberitahuan surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

“Harinya dua hari lalu apa tiga hari lalu, lupa. Pokoknya sudah diterima (surat pemberitahuan penetapan tersangka),” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Nikita Mirzani atau bahasa lain tahap I.

“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas dia.

2. Nikita dilaporkan terkait UU ITE

Kejaksaan Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita MirzaniTerdakwa artis Nikita Mirzani duduk menunggu dimulainya sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Adapun, surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Dalam surat tersebut tertulis, penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama Nikita Mirzani dimana tertera juga poin 3 bahwa apabila tersangka telah divonis agar Kepala mengirimkan surat petikan putusan pengadilannya.

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Selain itu, penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka juga memperhatikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022. 

Tentu, penetapan tersangka terhadap Nikita ini dasarnya UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan penyidikan pidana.

Namun, Polres Serang sebelumnya membantah isi surat bertanggal 13 Juni tersebut. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Masih Saksi, Polres Serang Dalami Surat yang Beredar

3. Ini kata pengacara Nikita Mirzani

Kejaksaan Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita MirzaniTerdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ketika dikonfirmasi IDN Times, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani mengaku belum menerima informasi apapun dari kepolisian bahwa kliennya menjadi tersangka. 

"Kami masih berpegangan pada pernyataan Humas Polda Banten dan Polres Serang yang membantah penetapan tersangka (Nikita Mirzani)," kata Fahmi. 

Dia menduga, surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu bertanggal sama dengan yang beredar di wartawan, beberapa waktu lalu, dan bertanggal 13 Juni 2022. 

"Dan, Polres Serang kan sudah membantah isi surat itu, membantah Nikita Mirzani sebagai tersangka. Itu Kejaksaan terlambat saja. Surat yang sama sudah beredar di wartawan, kok kejaksaan baru menerima," kata dia.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya