KPU Kota Tangerang Salurkan BOP KPPS ke 5.175 TPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang sudah menyalurkan Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara bertahap ke 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menuturkan, penyaluran BOP KPPS dilakukan secara bertahap dari 8 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: Exit Tol Baru di Tangerang Bisa Urai Macet Kawasan Bitung
1. Tiap KPPS dapat Rp4.814.000
Biaya operasional tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.
Setiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang mendapat biaya operasional sejumlah Rp4.814.000.
"(Penyaluran) Didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/kelurahan," kata Qori, Minggu (11/2/2024).
2. Ini rinciannya
Adapun rincian peruntukkan biaya operasional itu adalah Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS; Rp500 ribu untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen; Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, serta transportasi bagi KPPS; dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS.
"Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp4.777.000," kata Qori.
3. Ada kecurangan dalam penyaluran dana tersebut? Lapor ke sini
Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya melalui link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS selambat-lambatnya 28 Februari 2024.
Baca Juga: Kelenteng Boen Tek Bio Pusat Perayaan Imlek di Tangerang