Pemkot Tangerang Musnahkan 3.140 Botol Miras

Miras tersebut hasil operasi Satpol PP

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan  3.140 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam jenis, Kamis (25/2/2021) di halaman kantor Wali Kota Tangerang. Hal ini dilakukan Pemkot Tangerang dalam menegakan Perda No. 7 Tahun 2005 Tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Metro Tangerang Kota dan juga dukungan dari Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret hingga Desember 2020 yang didapat dari kios dan warung berlokasi di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Swab Test 200 dari 15.876 Korban Banjir 

1. Arief: miras di Kota Tangerang adalah hal ilegal

Pemkot Tangerang Musnahkan 3.140 Botol MirasPemusnahan miras (Humas Pemkot Tangerang)

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dengan kegiatan pemusnahan miras ini, masyarakat bisa semakin disiplin dalam melaksanakan peraturan daerah yang ada di Kota Tangerang.

Arief menjelaskan peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang ilegal, oleh karena itu perlu adanya sinergitas pemerintah daerah dengan penegak hukum dan juga masyarakat untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman.

2. Satpol PP klaim peredaran miras di Kota Tangerang berkurang

Pemkot Tangerang Musnahkan 3.140 Botol MirasIlustrasi. Satpol PP menertibkan peternakan babi di Makassar. IDN Times / Satpol PP Makassar

Sementara, Kepala Satpol PP Agus Hendra menambahkan bahwa jumlah pelanggar Perda No. 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang menurun dari tahun sebelumnya.

"Tahun 2020 ada penurunan pelanggar yang signifikan, tahun sebelumnya sebanyak 8.268 botol kali ini menjadi 3.140 botol, hal ini disebabkan adanya sanksi yang tegas dan vonis hakim yang cukup besar sehingga menimbulkan efek jera," kata Agus.

3. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas alat berat

Pemkot Tangerang Musnahkan 3.140 Botol MirasPemusnahan miras (Humas Pemkot Tangerang)

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melindas ribuan botol miras menggunakan alat berat.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Tangerang untuk menjauhkan miras dan mari lakukan kegiatan positif yang lebih bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang," kata Arief dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya