Polisi Sita Rumah Indra Kenz di Alam Sutera Tangsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita penyitaan terhadap aset milik Indra Kenz berupa bangunan rumah di Komplek Sutera Narada, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (18/3/2022).
Para anggota Bareskrim Polri memasuki area Sutera Narada sekira pukul 13.10 WIB, dan melakukan penyegelan aset tersebut.
Baca Juga: Berjas Dongker, Rudy Salim Penuhi Pemeriksaan Polri Kasus Indra Kenz
1. Aset ini senilai Rp7,8 miliar
Kanit 5 Subdit 2 khusus Perbankan Bareskrim Polri, Kompol Karta menerangkan, penyitaan ini dikarenakan adanya aliran dana sebesar Rp7,8 miliar yang rencananya dibangun sebuah rumah.
"Aliran masuk, rencananya mau dibangun rumah," ujarnya di lokasi.
Baca Juga: Bareskrim Geledah dan Sita Rumah Indra Kenz di BSD Siang Ini
2. Bareskrim pasang segel
Pantauan di lokasi, terlihat Bareskrim memasang sebuah segel di tempat proyek pembangunan rumah milik Indra Kenz.
Rumah Indra Kenz ini berdekatan dengan rumah mantan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
3. Indra Kenz tersangka investasi bodong Binomo
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz atau Indra Kesuma merupakan tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo.