Polisi Sita Rumah Indra Kenz di Alam Sutera Tangsel

Nilai bangunan itu sebesar Rp7,8 miliar

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita penyitaan terhadap aset milik Indra Kenz berupa bangunan rumah di Komplek Sutera Narada, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (18/3/2022).

Para anggota Bareskrim Polri memasuki area Sutera Narada sekira pukul 13.10 WIB, dan melakukan penyegelan aset tersebut.

Baca Juga: Berjas Dongker, Rudy Salim Penuhi Pemeriksaan Polri Kasus Indra Kenz

1. Aset ini senilai Rp7,8 miliar

Polisi Sita Rumah Indra Kenz di Alam Sutera TangselDok. IDN Times/Ake

Kanit 5 Subdit 2 khusus Perbankan Bareskrim Polri, Kompol Karta menerangkan, penyitaan ini dikarenakan adanya aliran dana sebesar Rp7,8 miliar yang rencananya dibangun sebuah rumah.

"Aliran masuk, rencananya mau dibangun rumah," ujarnya di lokasi.

Baca Juga: Bareskrim Geledah dan Sita Rumah Indra Kenz di BSD Siang Ini

2. Bareskrim pasang segel

Polisi Sita Rumah Indra Kenz di Alam Sutera TangselInstagram.com/indrakenz

Pantauan di lokasi, terlihat Bareskrim memasang sebuah segel di tempat proyek pembangunan rumah milik Indra Kenz.

Rumah Indra Kenz ini berdekatan dengan rumah mantan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

3. Indra Kenz tersangka investasi bodong Binomo

Polisi Sita Rumah Indra Kenz di Alam Sutera TangselInvestasi ilegal, binomo, investasi bodong (Dok. Binomo)

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz atau Indra Kesuma merupakan tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya