Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Kota Tangerang, IDN Times - Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang di PN Tangerang atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di sidang singkat yang digelar hari ini, Jumat (9/12/2021).
Vonis ini juga dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lain, yakni Salim Nauderer yang merupakan kekasihnya, Maulida selaku manajer, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.
Baca Juga: Kasus Karantina, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
1. Tiga terdakwa divonis hukuman yang sama
Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa, sama halnya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda Rp50 juta,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).
2. Rachel: kita menjalani proses hukum yang sama
Saat dijumpai seusai menjalani sidang, Rachel mengaku akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan.
“Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” tutur Rachel Vennya.
3. Rachel jalani sidang perdana
Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya jalani sidang perdana kasus pelanggaran aturan karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Sidang dimulai pukul 13.30 WIB. Menggunakan kemeja lengan panjang warna putih, Rachel datang dan langsung masuk ke ruang sidang sekitar pukul 13.25 WIB. Rachel ditemani ibundanya, Vien Tasman dan Salim Nauderer, kekasihnya.
Selain dakwaan, sidang perdana ini juga langsung mengagendakan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Rachel Vennya ke Kejaksaan