Relokasi Warga Korban Pergerakan Tanah di Lebak Tunggu Anggaran

Perlu miliaran rupiah untuk relokasi rumah warga

Lebak, IDN Times - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Febby Rizki Pratama menyebut, relokasi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Jampang Cikoneng, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, perlu dikonsultasi kembali.

“Kami perlu konsultasi lagi soal itu, karena juga akan melihat bagaimana ketersediaan anggaran,” kata Febby, Rabu, (9/3/2022).

1. Relokasi dilakukan sejak tahun 2019

Relokasi Warga Korban Pergerakan Tanah di Lebak Tunggu Anggaran. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Febby menuturkan, saat 2019 lalu, pemerintah menawarkan relokasi kepada 115 pemilik rumah karena berdasarkan kajian Badan Geologi tanah yang dijadikan permukiman warga sudah tidak layak ditempati dan berstatus zona merah pergerakan tanah.

Kemudian dilaksanakan musyawarah dan ada dua opsi kemudian dipilih opsi kedua yakni relokasi mandiri. "Jadi dengan relokasi mandiri itu, pemda memberikan bantuan uang kepada warga untuk mencari tempat baru, namun tanah yang mereka tinggal tetap jadi milik mereka,” terang Febby.

Baca Juga: 7 Potret Rumah di Lebak Retak-retak Karena Pergerakan Tanah

2. Perlu miliaran rupiah untuk relokasi rumah

Relokasi Warga Korban Pergerakan Tanah di Lebak Tunggu AnggaranANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Namun, dari 115 rumah yang ditawari untuk relokasi mandiri, hanya 73 rumah yang saat itu mau relokasi dengan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp1,595 miliar. Sementara 42 rumah lainnya memilih tetap di kampung tersebut.

“Iya jadi saat itu 42 keluarga itu tidak mau relokasi karena rumah mereka masih aman,” ungkapnya.

3. Penyelamatan nyawa jadi prioritas

Relokasi Warga Korban Pergerakan Tanah di Lebak Tunggu AnggaranANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Tentu, lanjut Febby, sekarang yang jadi prioritas adalah penyelamatan nyawa dulu. "Tenda pengungsian sudah dipasang, dan selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait relokasi itu,” kata Febby.

Baca Juga: Korban Pergerakan Tanah di Lebak Bakal Dapat Rp500 ribu per Bulan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya