Sekda: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Tangerang Gak Dipublikasikan

Kota Tangerang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menyebut, hasil pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tak bisa langsung dibuka ke publik. Laporan itu, kata Herman, hanya diserahkan ke Wali Kota Tangerang.
"Laporan pemeriksaan itu ada nanti (di) Pak Wali Kota Tangerang, sebagai pembina kepegawaian masalah personel," kata Herman, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Lurah di Kota Tangerang Dicopot dan Dijadikan Staf Kecamatan
1. Sekda: gak bisa terbuka ke publik, karena soal etika disiplin pegawai
Herman memastikan, hasil pemeriksaan ASN bahkan pejabat di lingkup Pemkot Tangerang tidak bisa dibuka ke publik.
"(Kenapa ga ke publik?) Kan menyangkut masalah etika, disiplin pegawai," kata dia.
2. Semua laporan pemeriksaan inspektorat berakhir di Wali Kota Tangerang
Herman menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas kasus etika dan integritas ASN semuanya diserahkan ke Wali Kota Tangerang. Pun begitu, soal nantinya kebijakan yang diambil oleh Pemkot Tangerang akan mengikuti arahan Wali Kota Tangerang.
"(Bukan terbuka ke publik?) Gak lah, nanti Pak Wali yang (punya) kebijakan," kata dia.
3. Kasus lurah pungli di Inspektorat masih belum jelas
Sebagaimana diketahui, Inspektorat Kota Tangerang kini tengah menangani kasus pungli oleh Lurah Paninggilan Utara, Ciledug bernama Tamrin. Hingga kini hasil pemeriksaan terhadap Tamrin masih belum jelas.
IDN Times berusaha mengonfirmasi pihak Inspektorat dengan menghubungi dan mendatangi kantor Inspektorat, namun pihak Inspektorat belum bisa dikonfirmasi.
Baca Juga: Viral! Anak Yatim Mau Bikin Surat Waris, eh Diminta Pelicin Rp250 Ribu