Total Rp20,5 Miliar, Gaji Ke-13 ASN Tangsel Dalam Tahap Pencairan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pekan ini akan mencairkan gaji ke-13 bagi sekitar 4.900 aparatur sipil negara (ASN). Total anggaran yang disediakan mencapai Rp20,5 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Tangsel Warman Syanudin, Jumat (14/8/2020).
"Anggaran untuk gaji ke-13 itu nilainya Rp20,5 miliar. Jumlah ASN di Tangsel kurang lebih 4.900-an orang," kata Warman.
Baca Juga: Jelang Pilkada Tangsel, Keponakan Prabowo Temui Petinggi PSI
1. Pencairan mulai diproses sejak kemarin
Warman menyebut pencairan gaji ke-13 itu mulai dilakukan sejak hari Rabu kemarin.
"(Sejak) hari Rabu kemarin sudah dibayarkan. Tergantung kecepatan bendahara dinasnya masing-masing dalam mengajukan pencairannya," kata dia.
2. ASN akan dapatkan gaji ke-13 dengan nilai satu bulan gaji
Warman mengatakan, setiap ASN akan menerima gaji ke-13 dengan nilai satu bulan gaji. Sementara, besarannya disesuaikan dengan golongan.
"Jadi bervariasi besarannya, tergantung golongannya. Golongan satu, golongan dua, golongan tiga, dan golongan empat. Masing-masing berbeda," kata Warman.
3. Pencairan ini berdasar PP 44 tahun 2020
Warman menjelaskan bahwa pencairan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji ke-13.
"Skemanya ada pada PP nomor 44, di situ disampaikan bahwa seluruh pegawai diberikan gaji ke-13, kecuali bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan DPRD," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya dari PP 44 itu dibuatkan keputusan wali kota sebagai turunan dari PP tersebut.
Baca Juga: Rumah Pasien COVID-19 di Tangsel Nyaris Didemo Warga