Total Rp20,5 Miliar, Gaji Ke-13 ASN Tangsel Dalam Tahap Pencairan

Nilainya sama dengan gaji bulanan

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pekan ini akan mencairkan gaji ke-13 bagi sekitar 4.900 aparatur sipil negara (ASN). Total anggaran yang disediakan mencapai Rp20,5 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Tangsel Warman Syanudin, Jumat (14/8/2020).

"Anggaran untuk gaji ke-13 itu nilainya Rp20,5 miliar. Jumlah ASN di Tangsel kurang lebih 4.900-an orang," kata Warman.

Baca Juga: Jelang Pilkada Tangsel, Keponakan Prabowo Temui Petinggi PSI

1. Pencairan mulai diproses sejak kemarin

Total Rp20,5 Miliar, Gaji Ke-13 ASN Tangsel Dalam Tahap PencairanHumas Pemprov Banten

Warman menyebut pencairan gaji ke-13 itu mulai dilakukan sejak hari Rabu kemarin.

"(Sejak) hari Rabu kemarin sudah dibayarkan. Tergantung kecepatan bendahara dinasnya masing-masing dalam mengajukan pencairannya," kata dia.

2. ASN akan dapatkan gaji ke-13 dengan nilai satu bulan gaji

Total Rp20,5 Miliar, Gaji Ke-13 ASN Tangsel Dalam Tahap PencairanHumas Pemprov Banten

Warman mengatakan, setiap ASN akan menerima gaji ke-13 dengan nilai satu bulan gaji. Sementara, besarannya disesuaikan dengan golongan.

"Jadi bervariasi besarannya, tergantung golongannya. Golongan satu, golongan dua, golongan tiga, dan golongan empat. Masing-masing berbeda," kata Warman.

3. Pencairan ini berdasar PP 44 tahun 2020

Total Rp20,5 Miliar, Gaji Ke-13 ASN Tangsel Dalam Tahap PencairanIDN Times/Muhamad Iqbal

Warman menjelaskan bahwa pencairan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji ke-13.

"Skemanya ada pada PP nomor 44, di situ disampaikan bahwa seluruh pegawai diberikan gaji ke-13, kecuali bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan DPRD," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya dari PP 44 itu dibuatkan keputusan wali kota sebagai turunan dari PP tersebut.

Baca Juga: Rumah Pasien COVID-19 di Tangsel Nyaris Didemo Warga

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya