Usai Kasus Alona, Satpol PP Razia Indekos Ciledug Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang merazia indekos di kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Senin (22/3/2021).
Razia tersebut dilakukan setelah aparat Satpol PP Kota Tangerang menyegel hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Larangan, karena terbukti menyediakan layanan prostitusi.
"Ya, ada 10 perempuan dan lima laki-laki yang kami amankan dalam razia semalam," ujar Agapito De Araujo, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tutup Operasi Hotel Alona
1. Alat kontrasepsi jadi barang bukti
Agapito mengungkapkan, petugas juga menyita barang bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi. Lalu, petugas membawa ke-15 orang beserta barang bukti ini ke kantor Kecamatan Ciledug dan Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
"Jadi, semalam dibawa untuk pendataan," katanya.
2. Sebanyak 15 orang diamankan berdasar Perda Larangan Pelacuran
Agapito menegaskan, ke-15 orang ini diamankan karena diduga terlibat prostitusi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang Larangan Pelacuran.
"Ya, arahnya ke sana (prostitusi)," ungkapnya.
3. Hotel Alona ditutup
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menutup operasional Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Penutupan itu menyusul dugaan tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi anak.
"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, hotel ini milik artis Cynthiara Alona. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur.
Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak