Zona Merah COVID-19, Salat Jumat di Kota Tangerang Ditiadakan

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meniadakan salat Jumat berjamaah usai ditetapkan menjadi wilayah zona merah COVID-19. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang semakin marak terjadi.
"(Peniadaan salat berjemaah) hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Kasus Melonjak, Kabupaten dan Kota Tangerang Zona Merah COVID-19
1. Kebijakan ini sesuai surat edaran MUI dan Kemenag RI

Arief menjelaskan, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," kata dia.
2. Salat Jumat boleh diganti dengan Salat Zuhur

Arief menghimbau masyarakat Kota Tangerang untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsentrasi kerumunan yang terjadi saat ibadah salat Jumat.
"Salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur (dan) diimbau untuk beribadah di rumah masing - masing. Tokoh - tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit COVID-19 tidak semakin bertambah," Katanya.
3. Kasus naik, Kabupaten dan Kota Tangerang zona merah COVID-19

Sebelumnya, kasus penyebaran COVID-19 yang kian meninggi membuat dua wilayah di Provinsi Banten kembali berstatus zona merah COVID-19.
Dua wilayah itu adalah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Daerah ini merupakan penyangga ibu Kota DKI Jakarta.
Baca Juga: Kasus Melonjak, Kabupaten dan Kota Tangerang Zona Merah COVID-19
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Banten Daerah Peringkat ke-6 Terbanyak Kasus Sifilis
- Sempat Penuh Sampah, Pantai Teluk Bakal Disulap Jadi Tempat Wisata
- 10 Parpol Dapat Dana Hibah dari Pemkot Tangerang, PDIP Paling Besar
- Tempat Hits Ini Ternyata Masuk Kabupaten Tangerang Loh, Jangan Salah!
- Pilih Jadi UMKM, Mantan Chef Kapal Pesiar Cuan dari Jualan Bir Pletok
- 91 Persen Lansia di Tangsel Masuk Kategori Mandiri
- Kota Tangerang Miliki Pusat Terapi Anak Disleksia