Zona Merah COVID-19, Salat Jumat di Kota Tangerang Ditiadakan 

Umat diimbau menggantinya dengan salat Zuhur

Kota Tangerang, IDN Times -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meniadakan salat Jumat berjamaah usai ditetapkan menjadi wilayah zona merah COVID-19. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang semakin marak terjadi.

"(Peniadaan salat berjemaah) hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Kasus Melonjak, Kabupaten dan Kota Tangerang Zona Merah COVID-19 

1. Kebijakan ini sesuai surat edaran MUI dan Kemenag RI

Zona Merah COVID-19, Salat Jumat di Kota Tangerang Ditiadakan Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Arief menjelaskan, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," kata dia.

2. Salat Jumat boleh diganti dengan Salat Zuhur

Zona Merah COVID-19, Salat Jumat di Kota Tangerang Ditiadakan Ilustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Arief menghimbau masyarakat Kota Tangerang untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsentrasi kerumunan yang terjadi saat ibadah salat Jumat.

"Salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur (dan) diimbau untuk beribadah di rumah masing - masing. Tokoh - tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit COVID-19 tidak semakin bertambah," Katanya.

3. Kasus naik, Kabupaten dan Kota Tangerang zona merah COVID-19

Zona Merah COVID-19, Salat Jumat di Kota Tangerang Ditiadakan Ilustrasi PPU Zona Merah COVID-19 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sebelumnya, kasus penyebaran COVID-19 yang kian meninggi membuat dua wilayah di Provinsi Banten kembali berstatus zona merah COVID-19.

Dua wilayah itu adalah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Daerah ini merupakan penyangga ibu Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Kasus Melonjak, Kabupaten dan Kota Tangerang Zona Merah COVID-19 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya