Tangerang Selatan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan lima tips penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan syariat Islam.
Sekretaris Umum MUI Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, hal ini telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“Pertama hewan kurban harus sempurna, tidak ada penyakit,” kata Abdul Rojak, Kamis (13/6/2024).