Mulai 10 Desember, Ada Diskon BPHTB 10 Persen di Kota Tangerang

- Diskon BPHTB 10% di Kota Tangerang mulai 10 Desember
- Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak daerah dan investasi di Kota Tangerang
- Kepatuhan pajak di Kota Tangerang meningkat, realisasi PBB-P2 telah melampaui target
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. Diskon tersebut akan bisa dinikmati warga Kota Tangerang mulai Rabu (10/12/2025).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengungkapkan, program ini menjadi upaya Pemkot untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat capaian pendapatan daerah menjelang akhir tahun.
"Semoga program ini dapat meringankan kewajiban wajib pajak, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang," kata Sachrudin, Selasa (9/12/2025).
1. Diskon tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pajak daerah

Program keringanan ini diumumkan bersamaan dengan penyelenggaraan Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, sebagai bentuk apresiasi Pemkot kepada para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Tangerang.
Sachrudin menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan kota yang hasilnya dinikmati seluruh masyarakat. Ia pun mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan.
"Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi investasi bersama bagi masa depan Kota Tangerang yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Sachrudin.
2. Kepatuhan pajak di Kota Tangerang meningkat

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa memaparkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Realisasi penerimaan PBB-P2 juga telah melampaui target, sementara BPHTB masih mengejar kekurangan 5 persen hingga akhir tahun.
“Kepatuhan Wajib Pajak meningkat dari 82,3 persen pada 2024 menjadi 85,7 persen di tahun ini," tuturnya.
Kiki menuturkan, per 8 Desember, realisasi PBB-P2 mencapai Rp587 miliar atau 102 persen dari target Rp573 miliar. Untuk BPHTB, tercatat Rp593 miliar atau 95 persen dari target Rp620 miliar.
"Kekurangan Rp27 miliar ini kami optimis dapat terkejar, terlebih dengan adanya Program Diskon BPHTB 10 persen yang mulai berlaku 10 Desember,” jelas Kiki.
3. Pemkot Tangerang: kepatuhan membayar pajak berarti berpartisipasi membangun kota

Bang Baja merupakan kepanjangan dari Bangga Bayar Pajak, sedangkan Nong Dara merupakan singkatan dari Pelayanan Online Bapenda Juara. Pada tahun 2025, penghargaan diberikan kepada 64 penerima berasal dari wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
"Melalui kombinasi apresiasi, kemudahan layanan, dan program keringanan seperti diskon BPHTB 10 persen, Pemkot Tangerang berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam membangun kota melalui kepatuhan membayar pajak," kata dia.


















