Serang, IDN Times – Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang resmi menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025).
Ia termasuk satu dari 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima pengampunan tersebut. Warga binaan tersebut adalah TB Rizki, narapidana kasus narkotika yang ditahan sejak Oktober 2023 dengan vonis 3 tahun 6 bulan.