IDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Zain menuturkan, awal pertemuan antara korban dengan tersangka lantaran tinggal di gedung yang sama, yakni Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021, namun sampai sekarang tidak ada kelanjutannya," jelas Zain.
Melihat hal tersebut, tersangka pun mengaku akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan. Tapi sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan.
Korban pun menyerahkan uang Rp126 juta kepada tersangka secara bertahap terhitung sejak 2-27 Oktober 2022. Pada tanggal 27 Oktober 2022, tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya.
"Kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place, ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi," ungkap Zain.