Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Dua orang ditetapkan tersangka yakni RY (50) dan PR (41). Keduanya merupakan staf BPN Lebak. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka," kata
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi, Minggu (14/11/2021).