Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pabrik Ganja Sintetis di Tangerang Digerebek, Koki dan Kurir Ditangkap

BNN gerebek pabrik rumahan tembakau sintetis
BNN gerebek pabrik rumahan tembakau sintetis (dok. BNN)
Intinya sih...
  • Pelaku dapat bahan baku secara daring, termasuk zat kimia tambahan dan peralatan laboratorium
  • Ada 3 pelaku yang berhasil diamankan, dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • BNN selidiki investor dari pabrik rumahan narkotika tersebut, menyelamatkan sekitar 8 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di kawasan Tangerang yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Diduga, rumah tersebut telah menjadi pabrik narkoba sejak dua bulan terakhir.

Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.

"Rumah tersebut difungsikan sebagai tempat produksi zat MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis," kata Aldrin saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

1. Pelaku dapat bahan baku secara daring

BNN gerebek pabrik rumahan tembakau sintetis
BNN gerebek pabrik rumahan tembakau sintetis (dok. BNN)

Aldrin mengungkapkan, dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 153 gram narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram padatan zat serupa, serta residu kimia lainnya. Seperangkat alat laboratorium yang digunakan untuk memproses bahan mentah menjadi narkotika siap edar juga turut diangkut sebagai bukti.

"Pelaku mengaku mendapatkan bahan utama prekursor, zat kimia tambahan, hingga peralatan laboratorium melalui platform belanja daring," ujar Aldrin.

2. Ada 3 pelaku yang berhasil diamankan

BNN gerebek pabrik rumahan tembakau sintetis.
BNN gerebek pabrik rumahan tembakau sintetis (dok. BNN)

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni ZD yang berperan sebagai peracik atau koki, FH sebagai penguji kualitas hasil produksi, serta FIR yang bertugas sebagai kurir pendistribusian barang haram tersebut. Para tersangka kini dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya.

3. BNN selidiki investor dari pabrik rumahan narkotika tersebut

BNN gerebek pabrik rumahan tembakau sintetis
BNN gerebek pabrik rumahan tembakau sintetis (dok. BNN)

Dalam operasi tersebut, BNN mengklaim telah menyelamatkan sekitar 8 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan pemasok bahan kimia yang menyokong operasional laboratorium rumahan tersebut.

"Kasus ini mempertegas tantangan baru aparat dalam membendung peredaran narkotika yang memanfaatkan kemudahan akses teknologi digital," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Banten

See More

Dinkes Belum Temukan Kasus Super Flu di Kabupaten Tangerang

11 Jan 2026, 17:56 WIBNews