Tangerang, IDN Times - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang di sebuah apartemen di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Mereka terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada aktivitas orang asing di apartemen tersebut yang mencurigakan. "Saat kami datangi, di dalam kamar apartemen tersebut diisi oleh 5 orang warga negara asing," kata Felucia, Rabu (26/11/2025).
