Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebagaimana diketahui, ada enam terdakwa yang menjalani sidang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di PN Tangerang.
Keenam terdakwa itu adalah Taufik Triatno sebagai Marketing, Rifa Abadi sebagai manager operasional karaoke, Yatim Suarto sebagai General Manager Spa dan karaoke, dan ke tiga mucikari masing-masing Karlina Alias mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias Mami, Yana Rahmana telah menjalani sidang ke dua, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hal tersebut banyak fakta lain dari kasus yang heboh jelang Pilkada Tangsel tahun lalu ini.
Pada persidangan Kamis (3/6/2021) lalu, saksi pelapor dari pihak unit penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri bernama Daniel menyebut, salah satu fakta TPPO di Karaoke dan Spa Venesia ialah para korban mendapat eksploitasi sebab mendapat uang tak sebanding dari harga penjualan voucher.
"Hasil wawancara (dengan para pemandu lagu atau LC) mereka hanya dapat keuntungan Rp400 hingga Rp500 dari satu vocer yang dibeli tamunya. Ini pihak Venesia dapatnya lebih besar daripada korban," kata Daniel, dalam kesaksiannya.