Serang, IDN Times - Pegawai honorer Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten berinisial DSB ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan mantan Camat Pabuaran Babay. Pegawai honorer itu memalsukan tanda tangan Babay pada ratusan akta jual beli tanah.
Kasus pemalsuan tanda tangan itu terungkap ketika Asnawai--camat yang yang saat ini menjabat-- merekap data akta yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, yakni 2016-2019. Asnawai menemukan beberapa blangko kosong tanda tangan atas nama Babay.
Akibat perbuatan DSB, ratusan akta jual beli (AJB) tanah tidak sesuai dengan mekanisme karena tanda tangan pejabat pembuat akta tanah sementara itu palsu.