Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pedagang Mainan Cabuli Bocah SD di Halaman Sekolah

Ilustrasi kekerasan anak. Pixabay.com
Ilustrasi kekerasan anak. Pixabay.com
Intinya sih...
  • Bocah SD dicabuli pedagang mainan di halaman sekolah
  • Korban bercerita ke penjaga warung dan pelaku ditangkap warga serta diserahkan ke polisi
  • Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, serta polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Seorang pedagang mainan asal Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang tega mencabuli siswa SD inisial MA (7) di Kramatwatu, kabupaten Serang. Peristiwa pilu tersebut dialami bocah perempuan di halaman sekolah di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Kamis 16 Oktober 2025.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan merayu akan memberikan mainan secara gratis kepada korban, asal korban harus mau melayani nafsu bejatnya. Korban pada saat itu menolak tawaran tersebut, namun pelaku kemudian mengancam korban.

"Karena ditakut-takuti membayar mahal mainan tersebut, korban ini takut dan dicabuli," kata Febby, Selasa (28/10/2025).

1. Korban kemudian bercerita ke penjaga warung

Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa
Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa

Usai kejadian tersebut, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu penjaga warung. Dari pengakuan korban, ibu penjaga warung lantas menghubungi ibu korban.

"Ibu korban ini ditelepon, dikasih tahu oleh penjaga warung (anaknya dicabuli)," kata Febby.

Mendapat laporan tersebut, ibu korban yang panik bergegas pulang dan menanyakan langsung peristiwa tersebut. Kepada ibunya, korban membenarkan area sensitifnya telah disentuh pelaku. "Korban ngaku kalau dicabuli pelaku KR," katanya.

2. Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke polisi

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Pengakuan korban tersebut membuat ibunya memberitahukan kepada anggota keluarganya dan warga. Pelaku oleh keluarga korban dan warga dicari dan ditemukan di daerah Kramatwatu. "Pelaku ini awalnya diamankan warga dahulu," kata Febby.

Pelaku yang sudah ditangkap, oleh warga diserahkan ke petugas kepolisian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Sudah ditahan setelah kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya paling lama 15 tahun," tutur Febby.

Laporkan!

ilustrasi telepon (freepik.com/gesrey)
ilustrasi telepon (freepik.com/gesrey)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Kantor Polisi terdekat


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Andra Soni Atur Jam Operasional Truk ODOL, Hanya Boleh Jalan Malam

28 Okt 2025, 17:00 WIBNews