Pelaku Pencurian Limbah Radiasi Dinyatakan Sehat, Kendaraan Terpapar

- Kendaraan pengangkut terpapar radiasi, tapi sudah didekontaminasi
- Satpam jadi otak pencurian limbah terkontaminasi radiasi
- Polisi masih dalami kemungkinan pelaku lain
Serang, IDN Times – Polisi mengungkap kondisi kesehatan empat pelaku pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 dari internal storage PT Peter Metal Technology (PMT) di Cikande, Serang. Keempatnya dinyatakan sehat dan tidak terpapar radiasi setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Cikande AKP Tatang mengatakan seluruh pelaku kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tiga pelaku merupakan sekuriti dan satu lainnya merupakan operator forklift.
“Pemeriksaan juga kami lakukan untuk memastikan apakah ada paparan radioaktif Cesium-137, dan alhamdulillah hasilnya semua aman,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
1. Kendaraan pengangkut terpapar radiasi, tapi sudah didekontaminasi

Meski kondisi para pelaku normal, polisi mendapati paparan radiasi pada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah besi hasil pencurian tersebut. Tim Gegana Polda Banten langsung melakukan dekontaminasi untuk memastikan tidak ada dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Untuk barang bukti hasil pencurian, semuanya sudah kami pindahkan dari lapak rongsokan tempat barang itu ditampung, kembali ke PT PMT. Lapak tersebut juga telah dilakukan dekontaminasi,” kata Tatang.
2. Satpam jadi otak pencurian limbah terkontaminasi radiasi

Hasil penyidikan mengungkap bahwa aktor intelektual dalam kasus ini adalah salah satu sekuriti perusahaan. Ia yang mengajak rekannya sesama sekuriti serta operator forklift untuk terlibat dalam aksi pencurian limbah besi yang memiliki kandungan radioaktif.
Ironisnya, pelaku utama tersebut awalnya justru melaporkan adanya pencurian ke pihak berwajib. Namun setelah polisi melakukan pendalaman, bukti menunjukkan bahwa yang bersangkutan turut merencanakan dan menjalankan aksi tersebut.
“Pada awalnya pelaku ini melaporkan adanya pencurian. Namun setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan juga ikut terlibat,” katanya.
3. Polisi masih dalami kemungkinan pelaku lain

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta memastikan seluruh area yang sempat terkontaminasi telah benar-benar aman.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya di atas empat tahun," katanya.















