Limbah Besi Yang Terpapar Radiasi di Cikande Dicuri

- Kasus pencurian limbah besi terkontaminasi Cesium-137 terungkap setelah beredar di media sosial.
- Pencurian dibantu oleh dua sekuriti perusahaan dan seorang penadah, serta limbah curian dijual ke lapak UD Doa Ibu.
- Sejumlah material lain di lapak limbah turut terkontaminasi, sehingga memiliki potensi membahayakan masyarakat.
Serang, IDN Times – Polres Serang mengungkap kasus pencurian limbah besi yang terkontaminasi bahan radioaktif Cesium-137 dari lokasi penyimpanan PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Industri Modern Cikande. Sekitar 200 kilogram (kg) besi terpapar zat berbahaya itu digondol pelaku.
Mirisnya, kasus pencurian bahan berbahaya itu melibatkan dua oknum sekuriti perusahaan dan seorang penadah.
1. Kasus terungkap setelah beredar di media sosial

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan pencurian limbah radioaktif hasil operasi satgas di kawasan industri tersebut. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk para pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RO (26), warga Kecamatan Pamarayan, pada Senin (8/12/2025).
"RO merupakan pelaku utama yang membawa keluar limbah besi dari tempat penyimpanan,” kata Condro dalam keterangan pers, Rabu (10/12/2025).
2. Pencurian itu dibantu 2 orang sekuriti

Dari keterangan RO, petugas menangkap dua sekuriti PT PMT berinisial SA dan MZ yang diduga memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah. Selain itu, polisi mengamankan seorang penadah berinisial SM (29), warga Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Limbah curian tersebut dijual ke lapak UD Doa Ibu milik SM di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang," katanya.
3. Sejumlah material lain di lapak limbah turut terkontaminasi

Untuk memastikan tingkat bahaya material yang dicuri, penyidik Unit Reskrim berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten. Pemeriksaan di lapak limbah menemukan sejumlah material dengan tingkat radiasi yang terdeteksi alat.
“Kasus ini tidak hanya unsur pencurian, tetapi memiliki potensi membahayakan masyarakat karena barang yang dicuri mengandung material radioaktif,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kini disita dan diamankan, sementara lokasi lapak telah disterilisasi oleh Tim KBRN Gegana. Polres Serang mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi karena dapat mengancam keselamatan publik.


















