Pandeglang, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang, Didin Tahajudin, mengatakan orang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, pembagian sembako menjadi bagian dari politik uang.
"Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya," kata Didin saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2024).
