Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pembuang sampah sembarangan di kawasan Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dilakukan sebagai efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, mengungkapkan persoalan sampah yang dihadapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat agar memilih sampah dan tidak membuangnya sembarangan.
"Saya sempat meninjau, di situ sampah numpuk luar biasa. Saya langsung perintahkan untuk diangkut pagi hari. Tapi 2 jam kemudian numpuk lagi di tempat yang sama," ujar Maesyal, Selasa (17/6/2025).
