Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pembuang sampah sembarangan di kawasan Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dilakukan sebagai efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, mengungkapkan persoalan sampah yang dihadapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat agar memilih sampah dan tidak membuangnya sembarangan.

"Saya sempat meninjau, di situ sampah numpuk luar biasa. Saya langsung perintahkan untuk diangkut pagi hari. Tapi 2 jam kemudian numpuk lagi di tempat yang sama," ujar Maesyal, Selasa (17/6/2025).

1. Intan juga menyebut pelaku pembuang sampah kerap melemparkan sampah ke pinggir jalan

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Langkah ini untuk menekan titik pembuangan sampah ilegal yang sering terjadi, satu di antaranya di pinggir jalan raya. Sehingga sanksi tipiring tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat sadar agar tidak membuang sampah sembarangan.

"Soal sampah menjadi fokus kita juga, salah satunya yang jadi penanganan adalah mengubah pola masyarakat yang buang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan raya. Makanya akan kita kenakan sanksi," kata Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah.

2. Sudah ada Surat Edaran Bupati Tangerang soal sanksi tersebut

Editorial Team

Tonton lebih seru di