Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menandatangani penyerahan hibah aset berupa tempat pemakaman umum (TPU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Zaki mengatakan, pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sudah berdasarkan pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Semoga pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang selatan ini meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel," kata Zaki pada Rabu (15/2/2023).
